Uncategorized

Maraknya Kasus Keracunan Siswa Oleh Produksi SPPG, MBG Timbulkan Keprihatinan Organisasi Advokat

Jakarta, Warta Otonomi – Peristiwa maraknya kasus keracunan makanan Siswa sekolah, diduga akibat menyantap hasil olahan SPPG MBG yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia akhir akhir ini, menjadi perhatian luas para semua Organisasi Advokat (OA) seluruh Indonesia.
Ketua perkumpulan Advokat muda Indonesia (PAMID) Prof DR Sutan Nasomal. SH. MH.

Tak main main dalam menyikapi, dia mendorong agar para orang tua murid, dan pihak kepala Sekolah melaporkan pada aparat penegak hukum, agar SPPG yang menyediakan makanan penyebab sisw keracunan itu dipidanakan. Sebab menurutnya negara sudah mengeluarkan anggaran banyak untuk program ini, tapi hasilnya bukan mencerdaskan dan menyehatkan, malah mengancam keselamatan para siswa, geramnya.

” Jika terjadi human eror oleh pihak SPPG dalam mengolah bahan makanan yang disajikan untuk siswa, penegak hukum wajib menangkap pemilik SPPG MBG, ” harus ada sangsi pidana” Agar pengelola SPPG tidak main main dalam urusan makanan anak anak sekolah. Sebab mengancam nyawa para siswa, guru dan pihak pihak yang menerima manfaat MBG, tegasnya.

Masalah ini harus menjadi perhatian Mabes Polri dan Kompolnas secara serius. Bila ada kapolres tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa. Maka berhentikan dengan tidak hormat Kapolres bersangkutan.

Semua Organisasi Advokate seluruh INDONESIA juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang di alami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai di dapatkan keadilan. Hal ini di sampaikan secara serius oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH.guru besar hukum International kepada para awak media.

Masih menurut Prof SN, ” Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi 1 Milyar bagi setiap anak anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak maka silahkan bayarkan 600 milyar untuk ganti ruginya.
Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut di masak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh.
Bila tidak memahami makanan bisa basi maka jangan berikan kepada para siswa untuk di makan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.

Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Prof juga mengimbau kepada semua ketua umum Organisasi advokat, di harapkan lakukan tuntutan hukum seberat beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan ke para siswa.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *