Daerah

Seratus Lebih Siswa/Siswi SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan Susu MBG, Siapa Tanggung Jawab?

Bogor wartaotonomi. com
Kasus siswa siswi keracunan menu Makan Bergizi Gratis ( MBG) kembali terulang. Kali ini sekitar seratus lebih, peserta didik SMPN 2 Cisarua Kabupaten Bogor yang terkena. Seratus lebih siswa/siswi SMPN 2 Cisarua tumbang diduga akibat mengkonsumsi susu yang ada di menu MBG, sebab siswa yang hanya menyantap susu ikut tumbang bersama siswa yang menyantap menu lainnya. Pemkab Bogor turun langsung menyelamatkan siswa/siswi yang keracunan, dengan mengerahkan puluhan mobil ambulan ke RSPG.
Bupati Bogor Rudi Susmanto, kepada awak media mengatakan, semua siswa yang diduga keracunan mendapatkan bantuan medis dengan cepat dan bisa sehat kembali pulang kerumah.” Semua biaya perobatan ditanggung pemkab Bogor, ujarnya. Sementara Haidir, kepala kantor pelayanan pemenuhan gizi ( KPPG) yang membawahi satuan pelayanan pemenuhan gizi ( SPPG) Bogor menjelaskan, pihaknya akan menonaktifkan (suspend) dapur SPPG yang diduga menyebabkan siswa keracunan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21/10/26. Menunggu hasil penyelidikan, jelasnya.
Ditempat terpisah, Pemerhati Pendidikan, dan ahli hukum internasional, Profesor DR. Sutan Nasomal mencermati kasus yang kerap terjadi ini mengeluarkan sinyalemen, bahwa pengelola MBG berusaha untuk mendulang keuntungan sebanyak banyaknya, dibalik bahan makanan
MBG yang tidak layak konsumsi dipaksakan, hingga korban keracunan berjatuhan dimana mana.” pengelola dapur MBG mestinya diperiksa, aparat penegak hukum harus hadir sebagai bukti adanya perlindungan kepada masyarakat, jangan di abu abukan, tegasnya.


Prof Sutan Nasomal ikut prihatin atas peristiwa tersebut, sehingga korban keracunan lebih dari 100 siswa. Maka langkah yang harus di laksanakan oleh Pemerintah Kab Bogor dan masyarakat harus mendorong penegakan hukum atas kejadian tersebut.harapnya.
Masih menurut Prof Sutan, ” Bila yang di konsumsi oleh anak anak penerima manfaat MBG adalah makanan tidak layak atau kadaluarsa sehingga terjadi keracunan, maka pihak pemilik dapur SPPG tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan ditangkap sampai proses hukum di pengadilan. Jika tidak dilakukan penangkapan atas kasus keracunan, Ini kesalahan besar”
Pengelola dapur SPPG harus bertanggung jawab terhadap permasalahan keracunan.
Biaya pengobatan, perawatan.biaya kerugian material dan imateril, harus dibebankan kepadanya. Pemerintah harus tegas dan jangan hanya mencabut izin SPPG tetapi sanksi hukum harus dilaksanakan. Ini menyangkut nyawa manusia yang terancam.tegasnya.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH juga menyampaikan kepada awak media, bahwa sudah cukup bukti bahwa program BGN MBG adalah rawan konflik masalah, dan mengancam atas keselamatan nyawa anak anak sekolah penerima manfaat. Kondisi seperti ini menjadi tontonan dunia.
Sedangkan permasalahan yang timbul dari BGN MBG : Menjadi kasus korupsi terbesar yang sulit di urai ke meja hukum. Dan
menjadi kasus terbesar dari keracunan para siswa penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, Prof DR Sutan Nasomal SH,MH mengimbau kepada pemerintah Kab Bogor dan seluruh pimpinan kepala daerah untuk tegakkan hukum atas terjadinya keracunan. kepala daerah harus berani menegakkan hukum, dan putuskan mata rantai resiko besar anak anak dari keracunan massal, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Redaksi Pedoman Media Privasi Kontak
©2026 PT. PERS WARTA OTONOMI