Uncategorized

Pemkot Jaksel Dan Ditjenpas DKI Gaungkan Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Di Tingkat Kelurahan

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin

Jakarta, Warta Otonomi – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di The Tribrata Hotel & Convention Center, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, mengatakan, Kelayan Binter hadir sebagai wadah kolaborasi konkret antara Bapas, pemerintah daerah, TNI/Polri, akademisi, dunia usaha, hingga jajaran kewilayahan.

Ia pun menginstruksikan para Camat dan Lurah di Jakarta Selatan untuk menerjemahkan program ini menjadi aksi nyata di wilayah masing-masing.”Kelurahan adalah unsur pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Peran jajaran kewilayahan sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan akses layanan sosial, pendidikan, kesehatan hingga membuka kesempatan kerja dan berwirausaha bagi Klien Pemasyarakatan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial mantan narapidana atau Klien Pemasyarakatan tidak bisa dibebankan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) semata. Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.”Sistem Pemasyarakatan saat ini tidak hanya berfokus pada pembinaan selama masa pidana, tetapi juga bagaimana Klien Pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan FGD ini, Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Wachid Wibowo, mengajak seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memetakan tantangan yang dihadapi klien, mengidentifikasi potensi sumber daya di wilayah.

Ia menyampaikan, Kelayan Binter bukan sekadar bimbingan dari Bapas, melainkan upaya menghubungkan berbagai sumber daya di masyarakat untuk mendukung reintegrasi sosial, “Di dalamnya mencakup fungsi koordinasi, pendampingan, edukasi, mediasi, pemberdayaan hingga pemantauan dan evaluasi.

Kami juga ingin seluruh yang terlibat untuk menyusun mekanisme tindak lanjut yang jelas demi kelancaran proses integrasi warga binaan kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Budi / Sunar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *