PANGKALPINANG —7-9-2026, Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady. Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D., Penyematan itu bukan sekadar tambahan deretan gelar di belakang nama bagi Evan, gelar tersebut justru menjadi sebuah amanah, sekaligus tanggung jawab untuk membuka akses bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum. khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
Usai menerima penyematan gelar itu, Evan menyatakan, “Dengan gelar yang disematkan ini,saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan yang biasa di sapa dikalangan Aktivis maupun Insan Pers.
Pernyataan Kando Evan tersebut menjadi titik penting sebab hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, ataupun kemampuan ekonomi.
Di ruang itulah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum dan lembaga bantuan hukum.
Penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional. Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan akses terhadap keadilan, kemampuan memahami hukum menjadi persoalan tersendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan perkara tetapi bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan.
Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas. sebab ini menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga, ujarnya.
Oleh karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi,etika,batas kewenangan, dan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum, ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat, tegasnya.
Penyematan dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D. Jika benar-benar dijalankan, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Sebab persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang.Ia dimulai dari masyarakat yang tidak tahu harus mengadu ke mana, dan bagaimana membuat laporan,tidak memahami surat panggilan,tidak mengerti hak haknya ketika diperiksa, tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan. Pada titik itulah pendampingan awal menjadi sangat penting, unggahnya.
Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator,sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.
Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal/hukum.
Ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri. Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan,terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat.
Tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat. Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang mendampinginya.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada di posisi paling rentan, masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ada perkara hukum,ada biaya,ada ketakutan,ada ketidaktahuan,ada tekanan sosial.
Ketum YLBH Prof Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi Berikan Pelayanan Hukum Pada Rakyat Miskin
